-->

Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah


Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah
Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Penggunaan istilah 'wisata religi' (siyaahah ad-diiniyyah) dilarang untuk penyelenggaraan haji dan umrah. 
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan  surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Minggu (10/03).
"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," lanjutnya. 
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. 
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," tandasnya. 
Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel